SMK TEXMACO PEMALANG Di Anggap Sudah Tidak Layak Untuk Menerima Siswa Karna Tenaga Pengajarnya Radikal Dan Bertindak Sewenang wenang



media online 86berita.co.id
Provinsi Jawa Tengah

Radikalisme SMK TEXMACO PEMALANG D Anggap Sudah Tidak Layak Untuk Menerima Siswa.



Pemalang jawa tengah
86berita.online menhabarkan.

SMK TEXMACO PEMALANG sudah tidak layak mendidik sekaligus menerima siswa dikarenakan para oknum gurunya yang tidak memiliki Moral serta lebih mengutamakan kepentingan pribadi Dengan Dalih Peraturan Kesiswaan yg Di buat Tanpa Dasar dan lebih banyak melenceng Dari Ketentuan Undang Undang Pemerintah Terutama Kemendikbud.
Banyak siswa di SMK Tersebut Di keluarkan tanpa Dasar dan yang lebih ngeri lagi siswa di tuntut untuk wajib membayar oleh oknum gurunya


Menurut berbagai narasumber para wali murid merasa sangat tertekan dan kecewa menyekolahkan di SMK TEXMACO PEMALANG. Karena selama ini Ternyata SMK TEXMACO PEMALANG telah Banyak Membohongi Para siswanya dengan iming iming Apabila Lulus Dari SMK TEXMACO PEMALANG ini maka anaknya Bisa Langsung Kerja Dan saya jamin Kata gurunya kepada orang tua walimurid namun semua itu tidak ada buktinya dan kami sebagai orang tua sangat menyesal. Dan Berharap agar SMK TEXMACO PEMALANG harus segera di tutup Jika tidak maka Kami seluruh Wali murid Akan segera bertindak tegas dengan Aksi tuturnya


Di tambah lagi aturan aturan yang benar benar sangat menykitkan Para Wali Muridnya. yaitu apabila ada siswa yang melakukan kesalahan juga pake hitungan persentase serta di wajibkan untuk mengganti Sebagai jaminan Kesalahanya yg di antaranya
Membayar Dengan Rupiah Atau Di Dis kualifikasi.
Dengan alasan agar tidak melakukan kesalahan di kemudian hari.


Menurut pratiksi hukum pada kantor hukum putra Pratama imam Subiyanto.SH.MH menyayangkan sikap dan keputusan para pendidik khususnya PARA TENAGA PENDIDIK SMK TEKMAKO PEMALANG yang seharusnya dapat lebih bertanggungjawab dalam mencerdaskan anak bangsa justru sebaliknya membuat aturan dan ketentuan yang sangat merugikan masyarakat Pemalang dan permasalahan ini akan kami ajukan gugatan PMH melalui Pengadilan Negeri Pemalang dan mohon kepada masyarakat Pemalang yang putra putrinya yang merasa di keluarkan dengan sewenang wenang oleh pihak sekolah SMK tekmako bersedia sebagai saksi atas gugatan PMH yang akan kami ajukan Di Pengadilan Negeri Pemalang
Pungkas nya.


Sumber:
<TIM>


Dipublikasikan oleh media online
Tim
Jurnalistik provinsi jawatengah
https://www.media 86berita online.co.id

MEDIA OLINE 86BERITA PROP.JATENG bekerja sama dengan MEDIA SILAMPARI BERITA / (86berita.com) MUJIHARTONO jurnalistik kaperwil jateng REDAKSIONAL DITERBITKAN BERDASARKAN : Undang-Undang Pers No. 40/1999 Pasal 40 Ayat 1 (Kemerdekaan Pers Dijamin Sebagai Hak Asasi Manusia)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama